| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Ktn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.E | H. KHAIDIR, BS.C. |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPL | KASMAWATI S |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT CABANG MEDAN | | 2 | PT. PERTAMINA PATRA NIAGA | | 3 | POLISI RESOR (POLRES) ACEH TENGGARA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Briando Roy Indra Sormin | PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT CABANG MEDAN | | 2 | Aditya Prdana Manjorang | PT. PERTAMINA PATRA NIAGA |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
210.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 325/BBS/1997 atas nama H. KHAIDIR ; ------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta juta rupiah), segera, seketika dan tunai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.486.000.000,00. (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah), segera dan secara tunai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan kepada Penggugat dihitung sejak perkara ini diputuskan Pengadilan Negeri Kutacane yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ; ----------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh biaya honor Advokat sebesar Rp.180.000.000,00,- (ratus delapan puluh juta rupiah) segera dan secara tunai ; --
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ; -----------------------------
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3 untuk mematuhi Putusan ini. ---------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |