Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Ktn H. KHAIDIR, BS.C. KASMAWATI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KHAIDIR, BS.C.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.EH. KHAIDIR, BS.C.
Tergugat
NoNama
1KASMAWATI S
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLKASMAWATI S
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT CABANG MEDAN
2PT. PERTAMINA PATRA NIAGA
3POLISI RESOR (POLRES) ACEH TENGGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Briando Roy Indra SorminPT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT CABANG MEDAN
2Aditya Prdana ManjorangPT. PERTAMINA PATRA NIAGA
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ; 
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 325/BBS/1997 atas nama H. KHAIDIR ; ------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta juta rupiah), segera, seketika dan tunai ; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.486.000.000,00. (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah), segera dan secara tunai ; 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan kepada Penggugat dihitung sejak perkara ini diputuskan Pengadilan Negeri Kutacane yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ; ----------------
  7. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh biaya honor Advokat sebesar Rp.180.000.000,00,- (ratus delapan puluh juta rupiah) segera dan secara tunai ; --
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit  voerbaar bij voorraad) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ; -----------------------------
  10. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3  untuk mematuhi Putusan ini. ---------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak