INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Ktn | ALIYAS, S.PD | 1.RUSTAM ALI 2.JHONI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
I. P R I M A I R
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat transaksi Jual Beli antara Penggugat (pembeli) dengan Tergugat II (penjual) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud Surat Jual Beli tertanggal 01 April 2019 dengan ukuran: Panjang 39 meter dan Lebar 10 meter, dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah Jhoni
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Raya
- Sebelah Utara berbatasan : Mayce Tarigan
- Sebelah Barat berbatasan : Mega
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Jual Beli tertanggal 01 April 2019 yang merupakan bukti jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas tanah objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik sah dan satu-satunya atas tanah obyek sengketa tersebut melalui transaksi Jual Beli dari Tergugat II (penjual) sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tertanggal 01 April 2019;
5. Menyatakan Batal atau Tidak Sah transaksi jual beli antara Tergugat I (pembeli) dengan Tergugat II (penjual) atas tanah objek sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tertanggal 5 Juli 2021;
6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat: Sertipikat Hak Milik Nomor: 365/Desa Kuning I, atas nama Rustam Ali serta surat-surat lainnya yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SHM tersebut maupun surat turunan dari SHM tersebut yang berkaitan dengan tanah objek sengketa;
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam bentuk telah mentransaksikan tanah objek sengketa yang merupakan milik sah daripada Penggugat;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan dalam perkara ini berstatus berkekuatan hukup tetap, total berjumlah Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak setelah telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
10. Menyatakan secara hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
11. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara (Turut Tergugat), dalam bentuk balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya telah diterbitkan atau pengajukan permohonan penerbitan SHM baru atas nama diri Penggugat;
12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo kelak setelah berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |