INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Ktn | DODI HIDAYAT | ARBIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 17 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 293.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat adalah wanpresatasi; 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua hutang pokok yang sudah penggugat setorkan melalui transfer yaitu Rp 293.500.000 (dua ratus sembilan tiga juta lima ratus ribu rupiah);............................................................................................ 4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda karena keterlambatan sebesar Rp 29.350.000 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);....................... 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;......................... Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.;........ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |