Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ktn DODI HIDAYAT ARBIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ktn
Tanggal Surat Minggu, 17 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODI HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahidin Atien Desky, SH, MHDODI HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1ARBIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 293.500.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat adalah wanpresatasi;

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua hutang pokok yang sudah penggugat setorkan melalui transfer yaitu Rp 293.500.000 (dua ratus sembilan tiga juta lima ratus ribu rupiah);............................................................................................

4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda karena keterlambatan sebesar Rp 29.350.000 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);.......................

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;.........................

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.;........

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak