| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Untuk Kebenaran dan Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM-498 /L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
KIKI DARMAWAN Alias APUK Bin Alm. ALIP
|
|
|
NIK
|
:
|
1102150102930001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rumah Luar
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 01 Februari 1993
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Rumah Luar, Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUDARTO AGARA Alias DARTO Bin. Alm. RABULAH
|
|
|
NIK
|
:
|
1113080106860003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun/ 01 Juni 1986
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Polri
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 25 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 25 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 26 januari 2026 s/d tanggal 24 februari 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 26 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa I KIKI DARMAWAN Alias APUK Bin Alm. ALIP dan Terdakwa II SUDARTO AGARA Alias DARTO Bin. Alm. RABULAH pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di dalam rumah sdr. ABDAL WAHYUDI (DPO) yang berada di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa I ditelpon oleh Terdakwa II dengan maksud mengajak Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang milik Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di sebuah pondok yang mana Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II, selanjutnya para Terdakwa pergi bersama-sama membeli narkotika jenis sabu ke Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam tepatnya ke rumah sdr. ABDAL WAHYUDI (DPO), setelah sampai di lokasi Terdakwa II langsung menemui sdr. ABDAL WAHYUDI di dalam rumahnya yang mana Terdakwa II langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari sdr. ABDAL WAHYUDI, setelah itu para Terdakwa langsung kembali ke pondok milik Terdakwa II, pada saat di pondok para Terdakwa mempaketi sabu tersebut menjadi beberapa bungkus dan telah terjual sekitar 7 (tujuh) bungkus, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi SULTAN Bin Alm. RABUMIN (Dalam penuntutan terpisah) mendatangi pondok tersebut dan menggunakan narkotika jenis sabu bersama para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I mempaketi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dan sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan saksi SULTAN pulang ke rumah saksi SULTAN yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas, setelah sampai di rumah saksi SULTAN kemudian saksi SARWANI Alias IWAN Bin Alm. ALIP (Dalam penuntutan terpisah) datang membawa kaca pirek dengan maksud untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, pada saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi rumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa I, saksi SULTAN dan saksi SARWANI, selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang berada di Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II yang mana setelah diintrogasi Terdakwa II mengakui bahwa benar membantu Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dari sdr. ABDAL WAHYUDI alias GITUL sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 252/ 61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa I KIKI DARMAWAN Alias APUK Bin Alm. ALIP dan Terdakwa II SUDARTO AGARA Alias DARTO Bin. Alm. RABULAH pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah saksi SULTAN Bin Alm. RABUMIN yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa I, saksi SULTAN dan saksi SARWANI, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai ruangan tamu, setelah diintrogasi Terdakwa I langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara melalui perantara Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang berada di Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II yang mana setelah diintrogasi Terdakwa II mengakui bahwa benar membantu Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dari sdr. ABDAL WAHYUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 252/ 61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
Kutacane, 26 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199612022024041001

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981224 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199807212024041002
|
|