Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2014/PN Ktn CUT AIDA WIRATINA, S.Ag. DARWINSYAH.S Kep. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2014/PN Ktn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT AIDA WIRATINA, S.Ag.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARWINSYAH.S Kep.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat

2. Menetapkan/meletakan sita jaminan (Conservatur Beslag) terhadap harta tersebut dalam poin 3 sebagaimana dipetitum gugatan ini;

3. Menyatakan Sita Jaminan tersebut Sah dan berharga;

4. Menetapkan harta dalam poin 3 tersebut sebagai harta bersama antara Pengugat dan Tergugat;

5. Menetapkan bagian Tergugat atas harta bersama tersebut di atas;

6. Menghukum Tergugat Untuk MenyerahkanHak Bagian Penggugat Yang di Kuasai Tergugat;

7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang ditimbulkan Akibat Perkara ini;

8. Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak