Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
MUHAMMAD AGUS SALIM Alias AGUS Bin MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/L.1.20.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS SALIM Alias AGUS Bin MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1390/L.1.20/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

MUHAMMAD AGUS SALIM Als AGUS Bin MUSTAFA

No. NIK

:

1102041108020005

Tempat lahir

:

Perapat Hulu

Umur/ tanggal lahir

:

23 Tahun / 11 Agustus 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap I
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025

Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025 di Lapas Kelas II.B Kuatacane;

Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

Sejak tanggal 06 September 2025 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025  di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 03 Oktober 2025 s/d Tanggal 22 Oktober                   2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMMAD AGUS SALIM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari kamis tangal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwa sedang tidur tidak lama kemudian datang saksi SATRIO ke rumah terdakwa dan saksi SATRIO membangunkan terdakwa kemudian terdakwa dan saksi SATRIO duduk-duduk di rumah terdakwa kemudian terdawka dan saksi SATRIO beranjak ke belakang rumah terdakwa untuk membersihkan kandang ayam milik nya tidak lama kemudian saksiNANDE datang ke samping rumah terdakwa dan saksi NANDE mengataka kepada terdakwa ”gus ada orang beli sabu 60 ribu carik dulu” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi NANDE ”bentar kak ku carik dulu” kemudian terdakwa langsung pergi mencari orang yang berjualan narkotika jenis sabu kemudian setelah terdakwa berada di desa Pulonas Kec.Babussalam
  • Bahwa sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi nenong dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa pun menghampirti saksi nenong dengan mengatakan kepada saksi nenong ”bang ada bng (sabu)” kemudian saksi nenong mengatakan kepada terdakwa ”ada” lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi NENONG sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sembari saksi NENONG memerikan 1 (satu) bungkuss narkotika jenis sabu kepada terdakwa ,lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa genggam kemudian tersangka bawa ke desa perapat hulu kec.babussalam kab.aceh tenggara tepatnya di sungai kali alas setelah tersangka sampai di sungai kali alas tersangka melihat sdra saksi SATRIO sedang duduk menjaga kerbau kemudian terdakwa menghampiri saksi SATRIO Sdr ITONG lalu terdakwa mengatakan kepada sdra ITONG ”tong pinjam kaca mu lu” lalu sdra ITONG menjawab ”ada, tunggu dulu ku ambil” lalu sdra ITONG mengambil alat hisap sabu atau bong, dari semak-semak pinggir sungai, kemudian terdakwa melipat kan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu membakar tengah nya, sehingga 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut terbelah menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut diatas tanah kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa , lalu 1 (satu) bungkus lagi terdakwa masukkan kedalam kaca pirex atau bong, kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Sdra ITONG menghisap sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu yang terakhir saksi SATRIO menghisap 2 (dua) kali setelah itu saksi SATRIO menbongkar alat hisap sabu tersebut, kemudian kaca pirex nya saksi SATRIO berikan kepada Sdra ITONG, kemudian tersangka bersama sdra ITONG dan saksi SATRIO mandi di sungai kali alas kemudian setelah mandi terdakwa langsung pulang ke rumah sendirian.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa melihat saski NANDE berada di dalam rumah terdakwa kemudian tedakwa langsung meletakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di atas jok sepeda motor milik orang yang tertparkir di depan rumah terdakwa tanpa biacara kepada sdra NANDE terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tersangka tidak lama kemudian sdra ITONG datang dan masuk ke dalam kamar nya dan terdakwa pun menyturuh sdra ITONG untuk memijit badan tersangka sampai tersangka tertidur tidak lama kemudian sekira pukul 16.30 Wib anggota kepolisian dtang ke rumah terdakwa dan terdakwa pun di banguni oleh anggota kepolisian dan terdakwa pun langsung di borgol bersamaan dengan saksi SATRIO kemudian terdakwa di bawa masuk ke dalam mobil dan anggota kepolisian mempertemukan tersangka dengan saksi NANDE dan anggota kepolisian menyakan kepada tersangka apakah terdakwa kenal saksi NANDE dan apakah ada terdakwa berikan narkotika jenis sabu kepada saksi NANDE, tersdakwa pun mengakui bahwa terdakwa kenal  saksi NANDE dan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi NANDE, kemudian terdakwa bersama saksi SATRIO dan saksi NANDE di bawa kantor Polres Aceh Tenggara dan di serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk di mintai keterangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMMAD AGUS SALIM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 juni 2025 sekira pukul 15:30 wib, Saksi Warhamni dan Saksi Mursaidi menerima informasi bahwa di Desa perapat Hulu atau tepatnya di pajak hewan kec. Babussalam kab. Aceh tenggara ada transaksi jual beli sabu, menanggapi informasi tersebut sehingga Para Saksi menuju ke lokasi dan melihat seorang perempuan dipinggir jalan, merasa curiga sehingga Para saksi mendekati saksi NANDE, pada saat Para saksi mendekati maka saksi NANDE memasukkan sesuatu kedalam mulut nya, sehingga Para saksi langsung memegang lehernya sehingga yang didalam mulut keluar  yaitu 1 bungkus yang di duga narkotika jenis sabu , kemudian Para saksi menanyakan dari mana saksi NANDE membeli sabu tersebut maka Terdakwa mengatakan bahwa saksi NANDE membeli sabu tersebut dari Terdakwa , sehingga Para saksi langsung mencari dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa di rumash nya pada saat penangkapan terhadap Terdakwa para saksi juga turut serta menangkap Saksi SATRIO yang mana pengakuan Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu yag saksi NANDE Agus beli 1 (satu) bungkus dan di bagi menjadi 2 (dua) yang 1 (satu) bungkus di berikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi di gunakan saksi NANDE dan Saksi SATRIO bersamaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa  Polres Aceh Tenggara dan di serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk di mintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

           Kutacane 03 Oktober 2025

 

 

 

 

 

 

logoEsign         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

logoEsign WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002

 

 

 

logoEsign AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya