| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 435/L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL
|
|
|
NIK
|
:
|
1102041604890001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 16 April 1989
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 18 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 20 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di depan rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui merupakan saksi ANDI ERWINSYAH (Dalam penuntutan terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan rumah warga, menanggapi laporan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melacak keberadaan rumah yang menjadi tempat dilakukannya transaksi tersebut, setelah itu anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi yang diketahui merupakan rumah milik Terdakwa yang mana pada saat itu anggota kepolisian melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, saksi ANDI ERWINSYAH dan saksi RIZKI AGUS NANDA sedang duduk di depan rumah, kemudian anggota kepolisian menghampiri 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan secara spontan saksi ANDI ERWINSYAH langsung membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanannya, lalu anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, saksi ANDI ERWINSYAH dan saksi RIZKI AGUS NANDA, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai depan rumah yang merupakan milik saksi ANDI ERWINSYAH, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana ditemukan 3 (tiga) lembar plastik warna putih bering dari dalam kantong depan baju milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 243/ 61048/Narkoba/I/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8288/NNF/2025 tanggal 26 November 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS dan ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di depan rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi ANDI ERWINSYAH (Dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk menjual narkotika jenis sabu di depan rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melihat ada beberapa orang yang berdiri di pinggir jalan depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan saksi ANDI ERWINSYAH duduk di teras depan rumah, kemudian Terdakwa melihat saksi ANDI ERWINSYAH memegang 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu untuk dijual, setelah itu seorang laki-laki yang tidak dikenali mendatangi saksi ANDI ERWINSYAH dengan maksud membeli narkotika jenis sabu yang mana saksi ANDI ERWINSYAH langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan menerima sejumlah uang sebesar Rp. 394.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat ribu) dari laki-laki tersebut, tidak lama kemudian saksi RIZKY AGUS NANDA datang dan singgah di teras depan rumah Terdakwa, selanjutnya beberapa menit kemudian tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi rumah Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa melihat saksi ANDI ERWINSYAH menelan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan membuang 1 (satu) bungkus sabu lainnya ke atas lantai depan rumah, lalu anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai depan rumah yang merupakan milik saksi ANDI ERWINSYAH. Dalam hal ini Terdakwa melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 243/ 61048/Narkoba/I/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8288/NNF/2025 tanggal 26 November 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS dan ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
Kutacane, 10 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA. NIP. 19980622 202203 1 002
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H
AJUN JAKSA MADYA. 199810282024041002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
AJUN JAKSA MADYA .199612022024041001
|
|
|
|
|