Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Ktn 1.WAHYU FAHREZA, S.H.
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
JUANDI Als JUANDI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-344/L.1.20.4/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FAHREZA, S.H.
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDI Als JUANDI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas+

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-117/L.1.20.3/Eoh.2/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

JUANDI Alias JUANDI Bin IBRAHIM

Nomor Identitas (NIK)

:

1102011002990003

Tempat lahir

:

Lawe Kihing

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 10 Februari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Telaga Pinang Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar /Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sedrajat

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal  14 Desember 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 23 Januari 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa JUANDI Alias JUANDI Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di rumah saksi RASIDUN, SKD, S.E. Alias SIDUN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan  tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat ”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara melewati terminal terpadu, sesampai didepan terminal terpadu Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir di teras belakang rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. tidak jauh dari posisi sepeda motor tersebut terparkir Terdakwa melihat sebuah tangga kemudian Terdakwa mematikan lampu belakang rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. lalu menaiki atau memanjat tangga tersebut menuju lantai 2 (dua) rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. dan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. melalui jendela yang terbuka kemudian Terdakwa turun kelantai bawah dan membuka pintu kamar belakang dan Terdakwa melihat serta mengambil senapan angin kemudian menuju ruang tamu dan melihat serta mengambil sebuah cincin, kalung, gelang, tas berwarna putih dan 2 (dua) unit handphone selanjutnya Terdakwa menuju kebelakang rumah dan melihat serta mengambil sebuah dompet dan barang bukti lainnya yang terlampir dalam berkas perkara kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang kemudian membuka pintu pagar lalu membawa sepeda motor milik saksi menuju Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara dan bertemu Sdr. HIDIR (DPO) lalu kemudian Terdakwa bersama Sdr. HIDIR membawa sepeda motor merek PCX warna merah  tersebut menuju ke Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk dijual oleh Terdakwa dalam perjalanan menuju kota medan Terdakwa bersama Sdr. HIDIR ketika sampai di Tiga Binanga Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A05s warna hitam sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal kemudian setibanya dimedan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menjual sebuah gelang dan cincin kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak lama berselang Terdakwa pergi ke rumah Sdr MUDI di Marelan Kota Medan untuk menyuruh Sdr. menjualkan sepeda motor merek PCX warna merah  tersebut kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdri. FITRI dan menyewa kamar kos di dekat kamar Sdri. FITRI di Helvetia Kota Medan selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari barang hasil pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari selama di Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa selanjutnya Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara menuju ke Medan lalu mengamankan Terdakwa pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB yang berada di Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara serta menemukan barang-barang milik saksi saksi RASIDUN, SKD, S.E. yang berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa menuju Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik  saksi Korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami  kerugian lebih kurang sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa JUANDI Alias JUANDI Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di rumah saksi RASIDUN, SKD, S.E. Alias SIDUN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara melewati terminal terpadu, sesampai didepan terminal terpadu Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir di teras belakang rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. tidak jauh dari posisi sepeda motor tersebut terparkir Terdakwa melihat sebuah tangga kemudian Terdakwa mematikan lampu belakang rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. lalu menaiki atau memanjat tangga tersebut menuju lantai 2 (dua) rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. dan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi RASIDUN, SKD, S.E. melalui jendela yang terbuka kemudian Terdakwa turun kelantai bawah dan membuka pintu kamar belakang dan Terdakwa melihat serta mengambil senapan angin kemudian menuju ruang tamu dan melihat serta mengambil sebuah cincin, kalung, gelang, tas berwarna putih dan 2 (dua) unit handphone selanjutnya Terdakwa menuju kebelakang rumah dan melihat serta mengambil sebuah dompet dan barang bukti lainnya yang terlampir dalam berkas perkara kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang kemudian membuka pintu pagar lalu membawa sepeda motor milik saksi menuju Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara dan bertemu Sdr. HIDIR (DPO) lalu kemudian Terdakwa bersama Sdr. HIDIR membawa sepeda motor merek PCX warna merah  tersebut menuju ke Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk dijual oleh Terdakwa dalam perjalanan menuju kota medan Terdakwa bersama Sdr. HIDIR ketika sampai di Tiga Binanga Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A05s warna hitam sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal kemudian setibanya dimedan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menjual sebuah gelang dan cincin kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak lama berselang Terdakwa pergi ke rumah Sdr MUDI di Marelan Kota Medan untuk menyuruh Sdr. menjualkan sepeda motor merek PCX warna merah  tersebut kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdri. FITRI dan menyewa kamar kos di dekat kamar Sdri. FITRI di Helvetia Kota Medan selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari barang hasil pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari selama di Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa selanjtnya Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara menuju ke Medan lalu mengamankan Terdakwa pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB yang berada di Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara serta menemukan barang-barang milik saksi saksi RASIDUN, SKD, S.E. yang berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa menuju Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik  saksi Korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami  kerugian lebih kurang sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kutacane, 02 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, SH

Ajun Jaksa Madya NIP.199612022024041001

 

 

 

WAHYU FAHREZA, SH

Ajun Jaksa NIP.199806222022031002

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, SH

Ajun Jaksa NIP.199801142022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya