| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 395 /L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. HASIRIN SYAH Alias NASIRIN Bin Alm. ABD RANI
|
|
|
NIK
|
:
|
1102010503080086
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
55 Tahun / 20 Februari 1970
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Prapat Batu Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 10 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 11 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 4 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa M. HASIRIN SYAH Alias NASIRIN Bin Alm. ABD RANI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di sebuah gang Pajak Inpres (Pasar) yang berada di Desa Kute Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih menuju ke Pajak Inpres (Pasar) untuk membeli bubuk kopi, sesampainya di pasar terdakwa melihat sdr. WIN (DPO) sedang duduk di sebuah gang yang berada di pasar tersebut, lalu terdakwa mendatangi sdr. WIN dengan maksud untuk membeli narkotika jenis ganja dengan mengatakan “Ada pakean kita?”, sdr. WIN menjawab “Ada sedikit ni”, lalu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. WIN dan sdr. WIN juga langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya yang berada di Desa Prapat Batu Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, namun pada saat di tengah perjalanan yang berada di Desa Mbarung Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Jembatan Desa Mbarung tiba-tiba terdakwa langsung dihentikan oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang mana setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 236/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto sebesar 16,86 (enam belas koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8276/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 16,86 (enam belas koma delapan enam) gram milik Terdakwa M. HASIRIN SYAH Als NASIRIN Bin Alm. ABD RANI adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa M. HASIRIN SYAH Alias NASIRIN Bin Alm. ABD RANI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di jembatan yang berada di Desa Mbarung Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor di Desa Mbarung Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, menanggapi informasi tersebut anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian di sebuah jembatan yang berada di Desa Mbarung Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, tidak lama kemudian anggota kepolisian langsung melihat seseorang yang merupakan terdakwa hendak melintasi jembatan tersebut, kemudian pada saat terdakwa hendak melintas anggota kepolisian langsung menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 236/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto sebesar 16,86 (enam belas koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8276/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 16,86 (enam belas koma delapan enam) gram milik Terdakwa M. HASIRIN SYAH Als NASIRIN Bin Alm. ABD RANI adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 19 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

WAHYU FAHREZA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980622 202203 1 002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP .199612022024041001
|
|