Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/L.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2WAHYU FAHREZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-433/L.1.20/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                            :     SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH

No. NIK                                    :     1113081111050002

Tempat lahir                               :     Lawe Sumur

Umur/ tanggal lahir                    :     18 Tahun / 11 November 2005

Jenis kelamin                             :     Laki-laki

Kebangsaan                               :     Indonesia

Alamat                                       :     Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara

Agama                                       :     Islam

Pekerjaan                                   :     Petani

Pendidikan                                 :     SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

    • Penangkapan

 

    • Penyidik

 

    • Perpanjangan Peuntut Umum

 

:    Sejak Tanggal 17 Februari 2024 s/d Tanggal 18 Februari 2024;

:    Sejak Tanggal 18 Februari 2024 s/d Tanggal 08 Maret 2024 di Rutan Polsek Bambel;

:    Sejak Tanggal 09 Maret 2024 s/d Tanggal 17 April 2024 di Rutan Polsek Bambel

 

           
   
     
 
 
 

 

 

 

 

    • Penuntut Umum                     :    Sejak Tanggal 17 April 2024 s/d Tanggal 06 Mei 2024

di Rutan Kelas II.B kutacane.

 

  1. DAKWAAN Kesatu :

----------- Bahwa terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) yang beralamat di Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi USMAN dengan berjalan kaki sendirian dan menemui saksi USMAN lalu mengatakan kepada saksi USMAN “bang pinjam dulu sepmor abang, aku mau bawa istriku ke rumah sakit untuk periksa kandungannya, kalo gak percaya abang kutinggalkan KTP sama kartu BPJS ku sama abang“ dan kemudian saksi USMAN menjawab “tidak usah tinggalkan apapun sama saya, aku percaya sama kamu“, kemudian saksi USMAN memberikan izin kepada terdakwa

 

untuk membawa 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BL 3771 DAJ dan nomor mesin JB91E3351142 serta nomor rangka MHIJB939DK366605 milik saksi USMAN, selanjutnya setelah terdakwa pergi membawa motor disitulah timbul niat terdakwa untuk menjualkan sepeda motor milik saksi USMAN karena saat itu terdakwa butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa komsumsi, lalu terdakwa langsung pergi ke arah Desa Pelonas Baru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjumpai sdr SLANK dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan sdr SLANK lalu terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “bang apakah abang tahu siapa yang mau membeli sepeda motor ini?” sdr SLANK menjawab “saya tidak tahu tetapi saya coba dulu saya tanya kaan saya mungkin ada yang mau membelinya” lalu sdr SLANK pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian sdr SLANK datang dan mengatakan kepada terdakwa “sepeda motor tadi sudah dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) cuma mau orang membelinya”, terdakwa menjawab “udah tu bang enggak apa-apa”, lalu sdr SLANK memberikan uang hasil menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan setelah uang hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa pegang kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “udah bang dimana kita membeli narkotika jenis sabu untuk kita komsumsi mau isap” sambil terdakwa memberikan uang kepada sdr SLANK sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr SLANK dan setelah itu sdr SLANK pergi membeli sabu, tidak lama kemudian sdr. SLANK datang dengan membawa narkotika jenis sabu lalu terdakwa dan sdr. SLANK langsung mengkosumsinya bersama di Desa Pelonas Baru Kec Lawe Bulan Kab Aceh Tenggara;

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) sekira Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).                                                                                                

 

--------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------

 

Kedua :

----------- Bahwa terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) yang beralamat di Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang susuatu kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                                                           

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi USMAN dengan berjalan kaki sendirian dan menemui saksi USMAN lalu mengatakan kepada saksi USMAN “bang pinjam dulu sepmor abang, aku mau bawa istriku ke rumah sakit untuk periksa kandungannya, kalo gak percaya abang kutinggalkan KTP sama kartu BPJS ku sama abang“ dan kemudian saksi USMAN menjawab “tidak usah tinggalkan apapun sama saya, aku percaya sama kamu“, kemudian saksi USMAN memberikan izin kepada terdakwa untuk membawa 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BL 3771 DAJ dan nomor mesin JB91E3351142 serta nomor rangka MHIJB939DK366605 milik saksi USMAN, selanjutnya setelah terdakwa membawa motor terdakwa tidak pergi mengantar istrinya ke rumah sakit untuk memeriksa kandungan, itu hanyalah alasan terdakwa supaya diberikan motor oleh saksi USMAN, namun justru terdakwa pergi menjual motor tersebut karena saat itu terdakwa butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa komsumsi, lalu terdakwa langsung pergi ke arah Desa Pelonas Baru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjumpai sdr SLANK dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan sdr SLANK lalu terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “bang apakah abang tahu siapa yang mau membeli sepeda motor ini?” sdr SLANK menjawab “saya tidak tahu tetapi saya coba dulu saya tanya kaan saya mungkin ada yang mau membelinya” lalu sdr SLANK pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian sdr SLANK datang dan mengatakan kepada terdakwa “sepeda motor tadi sudah dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

cuma mau orang membelinya”, terdakwa menjawab “udah tu bang enggak apa-apa”, lalu sdr SLANK memberikan uang hasil menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan setelah uang hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa pegang kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “udah bang dimana kita membeli narkotika jenis sabu untuk kita komsumsi mau isap” sambil terdakwa memberikan uang kepada sdr SLANK sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr SLANK dan setelah itu sdr SLANK pergi membeli sabu, tidak lama kemudian sdr. SLANK datang dengan membawa narkotika jenis sabu lalu terdakwa dan sdr. SLANK langsung mengkosumsinya bersama di Desa Pelonas Baru Kec Lawe Bulan Kab Aceh Tenggara;

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) sekira Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).                                                                                                

 

 

Kutacane, 17 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002

 

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920223 202012 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya