| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-565/L.1.20.4/Eku.2/04/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RASIDINSAH PUTRA Alias ECEP Bin M.SALEH
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102141701970001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Berandang
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 17 Januari 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Berandang, Kec. Lawe Sumur, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HIDAYAT Alias DAYAT Bin M. SALEH
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102141105000003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Berandang
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 11 Mei 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Buah Pala, Kec. Lawe Sumur, Kab. Aceh
Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana (S1)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
Ditangguhkan penahanan oleh Penyidik terdakwa II
|
:
:
|
Sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)
Tanggal 01 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d 09 April 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 28
April 2026
|
- Dakwaan
PERTAMA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa Terdakwa I RASIDINSAH PUTRA Alias Ecep Bin M.SALEH dan Terdakwa
II HIDAYAT Alias DAYAT Bin M. SALEH pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul
17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Berandang Kec.Lawe Sumur, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di jalan raya Desa Berandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang bmengakibatkan mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya sekira pukul 17.00 WIB saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL bersama dengan saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK dengan bersama-sama mengendarai mobil dari Desa Kandang Mbelang Mandiri Kec. Lawe Bulan menuju Desa Telingge Kec. Bukit Tusam dengan tujuan untuk membawa saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK berobat kemudian didalam perjalanan tersebut sekira pukul 17.30 WIB ketika sedang melintasi jalan raya Desa Berandang Kec.Lawe Sumur mobil yang dikendarai saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL bersama dengan saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK berpapasan dengan Terdakwa I yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian setelah berpapasan tersebut Terdakwa I memutar balik motornya dan mengejar serta memberhentikan mobil yang dikendarai saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL melihat hal tersebut saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL turun dari mobil dan terjadi cekcok adu mulut antara saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL dan Terdakwa I kemudian datang saksi MUKHTAR YOGA Alias YOGA bertujuan untuk melerai tidak berselang lama kemudian datang Terdakwa II bersama dengan pria lain yang tidak dikenal melihat adu mulut antara saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL dan Terdakwa I lalu Terdakwa II berusaha untuk memukul wajah akan tetapi mengenai dada kanan saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL saat saksi MUKHTAR YOGA Alias YOGA berusaha menahan Terdakwa II lalu Terdakwa I memukul saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga terjatuh dan langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menendang dan mengambil batu melihat hal tersebut saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA turun dari mobil dan langsung memeluk saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL kemudian Terdakwa I bersama satu orang lainnya menarik-narik dan membanting saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA untuk memisahkan pelukannya dari saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA tersungkur ke atas batu kerikil kemudian Terdakwa I mengambil batu dan memukul pelipis sebelah kanan saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga mengalami luka dan berdarah kemudian saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL lari kearah rumah warga lalu ditenangkan dan dibawa kerumah warga.
- Bahwa kemudian tanggal 09 Januari 2026 saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bambel dan dilakukan pemanggilan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL mengalami luka gores pada dahi sebelah kanan, terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan, terdapat merah pada punggung bagian belakang sebelah kanan, terdapat luka pada kaki sebelah kanan dan terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 03/XII/2025/ SI DOKKES tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. EVA YURISNA, Dokter Pemerintah pada Poli Klinik Polres Aceh Tenggara yang telah memeriksa Sdr. M.IQBAL Alias IQBAL dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka – luka di tubuh sebagai berikut :
- Terdapat luka gores pada dahi sebelah kanan ukuran satu centi meter;
- Terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan dengan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat memar pada dada sebelah kanan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat memar pada perut sebelah kanan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat merah pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran empat centi meter;
- Terdapat luka lecet pada kaki tengah sebelah kanan ukuran dua centi meter;
- Terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri ukuran dua centi meter. dengan kesimpulan :
- Korban seorang laki-laki berumur tiga puluh dua tahun, tinggi badan seratus lima puluh lima centi meter berat badan lima puluh kilogram, warna kulit sawo matang, warga negara Indonesia hasil pemeriksaan disimpulkan, Terdapat luka gores
pada dahi sebelah kanan ukuran satu centimeter, Terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan ukuran tiga centimeter, Terdapat memar pada dada sebelah kanan ukuran tiga centi meter, Terdapat memar pada perut sebelah kanan ukuran tiga centi meter, Terdapat merah pada punggung bagian belakang sebelah kanan ukuran Terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri ukuran dua centi meter, di sebabkan benda tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------
ATAU
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa Terdakwa I RASIDINSAH PUTRA Alias Ecep Bin M.SALEH dan Terdakwa
II HIDAYAT Alias DAYAT Bin M. SALEH pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul
17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Berandang Kec.Lawe Sumur, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di jalan raya Desa Berandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya sekira pukul 17.00 WIB saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL bersama dengan saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK dengan bersama-sama mengendarai mobil dari Desa Kandang Mbelang Mandiri Kec. Lawe Bulan menuju Desa Telingge Kec. Bukit Tusam dengan tujuan untuk membawa saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK berobat kemudian didalam perjalanan tersebut sekira pukul 17.30 WIB ketika sedang melintasi jalan raya Desa Berandang Kec.Lawe Sumur mobil yang dikendarai saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL bersama dengan saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA dan saksi JUNAINI Alias AMEK berpapasan dengan Terdakwa I yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian setelah berpapasan tersebut Terdakwa I memutar balik motornya dan mengejar serta memberhentikan mobil yang dikendarai saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL melihat hal tersebut saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL turun dari mobil dan terjadi cekcok adu mulut antara saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL dan Terdakwa I kemudian datang saksi MUKHTAR YOGA Alias YOGA bertujuan untuk melerai tidak berselang lama kemudian datang Terdakwa II bersama dengan pria lain yang tidak dikenal melihat adu mulut antara saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL dan Terdakwa I lalu Terdakwa II berusaha untuk memukul wajah akan tetapi mengenai dada kanan saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL saat saksi MUKHTAR YOGA Alias YOGA berusaha menahan Terdakwa II lalu Terdakwa I memukul saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga terjatuh dan langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menendang dan mengambil batu melihat hal tersebut saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA turun dari mobil dan langsung memeluk saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL kemudian Terdakwa I bersama satu orang lainnya menarik-narik dan membanting saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA untuk memisahkan pelukannya dari saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga saksi DINDA NUGRAHA AYU Alias DINDA tersungkur ke atas batu kerikil kemudian Terdakwa I mengambil batu dan memukul pelipis sebelah kanan saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL sehingga mengalami luka dan berdarah kemudian saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL lari kearah rumah warga lalu ditenangkan dan dibawa kerumah warga.
- Bahwa kemudian tanggal 09 Januari 2026 saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bambel dan dilakukan
pemanggilan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban M.IQBAL Alias IQBAL mengalami luka gores pada dahi sebelah kanan, terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan, terdapat merah pada punggung bagian belakang sebelah kanan, terdapat luka pada kaki sebelah kanan dan terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 03/XII/2025/ SI DOKKES tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. EVA YURISNA, Dokter Pemerintah pada Poli Klinik Polres Aceh Tenggara yang telah memeriksa Sdr. M.IQBAL Alias IQBAL dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka – luka di tubuh sebagai berikut :
- Terdapat luka gores pada dahi sebelah kanan ukuran satu centi meter;
- Terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan dengan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat memar pada dada sebelah kanan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat memar pada perut sebelah kanan ukuran tiga centi meter;
- Terdapat merah pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran empat centi meter;
- Terdapat luka lecet pada kaki tengah sebelah kanan ukuran dua centi meter;
- Terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri ukuran dua centi meter. dengan kesimpulan :
- Korban seorang laki-laki berumur tiga puluh dua tahun, tinggi badan seratus lima puluh lima centi meter berat badan lima puluh kilogram, warna kulit sawo matang, warga negara Indonesia hasil pemeriksaan disimpulkan, Terdapat luka gores pada dahi sebelah kanan ukuran satu centimeter, Terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan ukuran tiga centimeter, Terdapat memar pada dada sebelah kanan ukuran tiga centi meter, Terdapat memar pada perut sebelah kanan ukuran tiga centi meter, Terdapat merah pada punggung bagian belakang sebelah kanan ukuran Terdapat luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri ukuran dua centi meter, di sebabkan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466
Jo pasal 20 huruf c Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------
Kutacane, 09 April 2026
PENUNTUT UMUM
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980721 202404 1 002
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002 |