Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm. M. ALI USMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-707 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm. M. ALI USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA :PDM-437/L.1.20/Enz.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Nama Terdakwa

:

AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm M.ALI USMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102030412000003

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 04 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel   Kabupaten Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal  14 Desember 2025.

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 23 Januari 2026.

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d 22 Februari 2026

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 24 Maret 2026

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 maret 2026

 

  1. Dakwaan

KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm M.ALI USMAN  pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, saksi MAS ABADI (penuntutan dilakukan secara terpisah) mendatangi Terdakwa di pondok samping rumah Terdakwa dan mengajak untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, "MAR, INI ADA UANG KU UNTUK KITA PUTAR”. Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan menggabungkan uang milik Terdakwa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan uang saksi Mas Abadi sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul total Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan saksi Mas Abadi pergi menemui Sdr. TAJOT (DPO) dirumahnya yang juga masih berada di Desa Lawe Hijo Metuah untuk membeli sabu. Kemudian setelah Terdakwa bertemu Sdr.TAJOT, Terdakwa menyerahkan uang tersebut dan menerima 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu sebanyak kurang lebih setengah sak. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke pondok dan sesampainya di pondok, Terdakwa memberikan sabu kepada saksi MAS ABADI untuk dihisap sementara itu Terdakwa  membagi/memaketkan sabu tersebut ke dalam plastik-plastik klip kecil untuk dijual kembali sambil sesekali menghisap sabu bersama saksi MAS ABADI. 
  • Selanjutnya Terdakwa sempat menerima pesanan melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan menyiapkan 1 (satu) paket sabu dalam kotak rokok Surya dan menyuruh saksi MAS ABADI untuk mengantarkan sabu tersebut ke pinggir jalan. Kemudian sebelum saksi MAS ABADI sempat mengantarkan sabu tersebut, beberapa  petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MAS ABADI. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MAS ABADI , petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. Kemudian  Terdakwa  mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi MAS ABADI yang baru saja dibeli, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa  Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama AMAR PADLI SYA Als AMAR Alm ALI USMAN dan saksi MAS ABADI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm M.ALI USMAN   pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok tepatnya di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Saksi Juliansyah bersama dengan Saksi Diky Gunawan (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menguasasi narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi, Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan melihat Terdakwa dan saksi MAS ABADI (penuntutan dilakukan secara terpisah) berada di dalam pondok tersebut. Kemudian Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi MAS ABADI. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukanlah barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram dari penguasaan Terdakwa dan saksi MAS ABADI. Kemudian Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang baru saja dibeli. Selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram.(Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama AMAR PADLI SYA Als AMAR Alm ALI USMAN dan saksi MAS ABADI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa AMAR PADLI SYA Alias AMAR Bin Alm M.ALI USMAN  pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, saksi MAS ABADI (penuntutan dilakukan secara terpisah) mendatangi Terdakwa di pondok samping rumah Terdakwa dan mengajak untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, "MAR, INI ADA UANG KU UNTUK KITA PUTAR”. Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan menggabungkan uang milik Terdakwa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan uang saksi Mas Abadi sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul total Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan saksi Mas Abadi pergi menemui Sdr. TAJOT (DPO) dirumahnya yang juga masih berada di Desa Lawe Hijo Metuah untuk membeli sabu. Kemudian setelah Terdakwa bertemu Sdr.TAJOT, Terdakwa menyerahkan uang tersebut dan menerima 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu sebanyak kurang lebih setengah sak. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke pondok dan sesampainya di pondok, Terdakwa memberikan sabu kepada saksi MAS ABADI untuk dihisap sementara itu Terdakwa  membagi/memaketkan sabu tersebut ke dalam plastik-plastik klip kecil untuk dijual kembali sambil sesekali menghisap sabu bersama saksi MAS ABADI. 
  • Selanjutnya Terdakwa sempat menerima pesanan melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan menyiapkan 1 (satu) paket sabu dalam kotak rokok Surya dan menyuruh saksi MAS ABADI untuk mengantarkan sabu tersebut ke pinggir jalan. Kemudian sebelum saksi MAS ABADI sempat mengantarkan sabu tersebut, beberapa  petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MAS ABADI. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MAS ABADI , petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. Kemudian  Terdakwa  mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi MAS ABADI yang baru saja dibeli, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram.(Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama AMAR PADLI SYA Als AMAR Alm ALI USMAN dan saksi MAS ABADI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dipergunakan juga dalam perkara MAS ABADI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------      

 

Kutacane, 11 Maret 2026

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

 
 

 

(MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980721 202404 1 002

 

 

 

 
 

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa  / NIP. 199210082020121016

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa  / NIP. 199806222022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya